Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9/HK.03.1-Kpt/5207/KPU-Kab/III/2021 tentang Pembentukan dan Penetapan Tim Kerja Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat